Nelayan hingga Sopir di Aceh Ditangkap Main Judi Online, Dihukum Cambuk
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh menangkap 19 orang pemain judi online di sejumlah warung kopi yang tersebar di wilayah Kota Banda Aceh.
Mereka ditangkap saat asyik bermain judi online dan sedang bertransaksi. Rata-rata mereka yang ditangkap berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga wiraswasta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, ada dua barang bukti yang menjerat mereka yaitu HP dan screenshot layar permainan judi.
Dari barang bukti tersebut, 19 orang pemain judi online tersebut akan dikenai hukum jinayat 'uqubat ta'zir' dengan ancaman hukuman 12 hingga 30 kali cambuk di depan umum.
"Mereka dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sesuai Qanun Aceh tentang hukum jinayat dan dikenai hukuman cambuk," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.
Fahmi mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut maraknya aktivitas warga yang bermain judi online di warung kopi.
Mendapat informasi itu, polisi lalu menyisir warung kopi yang dilaporkan warga dan menangkap 19 orang pemain judi online slot.
"19 orang ini pemain semua yang kita tangkap di warkop," katanya.
Ke-19 pelaku diantaranya, SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.
Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.
Selanjutnya, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Biruen dan SB (29) warga Aceh Timur.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemilik warkop untuk mengontrol aktivitas pengunjung.
"Ke depan langkah yang kami lakukan adalah kami akan bekerja sama dengan pemilik warung kopi maupun pengelola warung kopi untuk membuat imbauan tersebut," ujarnya.