Seorang Kakek Dibunuh Tetangganya Cuma Mau Ambil Handphone dan Uang Rp 20 Ribu

Polres Sergai saat memberikan keterangan pres kasus pembunuhan.(dok Polres Sergai)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap pembunuhan pria lanjut usia, Mahruzar Rangkuti (74), menjadi korban pembunuhan dan perampokan, dilakukan tetangganya bernama Irfan Saputra alias Tempe (26).

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Selasa siang, 18 Juni 2024, sekitar pukul 12.45 WIB.

Berdasarkan data diperoleh dari Polres Sergai, kasus pembunuhan ini berawal dari Irfan mendatangi rumah korban dan ada niat untuk melakukan perampokan serta pencurian barang berharga kakek tersebut.

Polres Sergai saat memberikan keterangan pres kasus pembunuhan.(dok Polres Sergai)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kemudian, antara korban dan pelaku berbincang-bincang di depan rumah. Mahruzar tidak menaruh curiga dengan Irfan yang merupakan tetangganya itu. Selanjutnya, tersangka meminta air minum sama pria lansia itu.

"Ketika korban mengambil air minum ke dalam rumah, tersangka mengikuti korban dari belakang," ucap Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk pada Kamis, 20 Juni 2024.

Selanjutnya, pelaku sambil minum air putih diberikan korban dalam gelas sekaligus  melihat kondisi di rumah Mahruzar. Irfan bertanya keberadaan istri korban, yang ternyata sedang pergi mengambil daging kurban.

"Sambil duduk tersangka bertanya kepada korban, 'nenek (istri korban) ke mana kek? Dijawab korban, ‘pergi mengambil daging kurban’. Tersangka kembali bertanya, ‘sendiri saja kek? Dijawab, ‘iya sendiri' oleh korban," ucap Edward menirukan percakapan antara korban dan pelaku.

Polisi Gerebek Diskotek H7 Medan Karena Ada Aktivitas Judi Online, 3 Orang Diamankan

Irfan mengetahui korban sendirian di rumahnya, langsung melakukan aksinya dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding rumah sebanyak 2 kali hingga mengeluarkan darah. 

"Namun, tersangka langsung menunjang bagian perut korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan tersangka, sehingga korban jatuh terlentang," jelas dia.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Secara brutal, Irfan mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Lalu, pelaku memukuli wajah korban dengan tangannya secara berulang kali.

"Tersangka pun menghempaskan kepala korban ke lantai secara berulang-ulang, sehingga tersangka melihat banyak darah berceceran di lantai," ungkapnya.

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Pelaku mengetahui korban masih hidup, tersangka lalu mengambil batu koral pengganjal pintu depan rumah korban, dan memukulkan batu koral ke bagian dahi korban sebanyak 2  kali. Lalu, pelaku kembali memukuli dan menendang korban. 

"Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka pun mengambil bantal warna pink yang berada di ruang tamu. Dengan menggunakan bantal tersebut, tersangka menekan sedikit pada wajah korban agar korban tidak bernapas," ujar Edward.

Usai korban tidak bernyawa lagi, Irfan mengambil dua unit handphone yakni merk Redmi dan Nokia milik korban. Pelaku juga mengambil uang sebesar Rp 20.000 dari saku celana korban. 

"Kemudian, tersangka mengeluarkan sepeda motor milik korban yang terparkir di dapur rumah korban dan sepeda motor itu dibawa tersangka kabur," kata Edward.

Tidak lama berselang sekitar pukul 13.45, istri korban pulang dari tempat pengambilan daging kurban, menemukan korban tewas bersimbah darah. Istri korban lalu memberitahu kejadian ini ke tetangganya, selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke polisi. 

Tim dari Polsek Firdaus langsung turun ke lokasi kejadian. Lalu sekira pukul 14.30 WIB, penyidik berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya salah satu rumah warga di Dusun Il Desa Cempedak Lobang, Sergai.

Kini, pelaku ditahan di Polsek Firdaus untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. "Dia disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana, ancamannya pidana penjara sesingkat-singkatnya 20 tahun penjara dan selama-lamanya atau seumur Hidup," tutur Edward.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya