Polisi Ciduk 3 Germo di Lampung, Modusnya Jebak Gadis ABG dengan Kredit iPhone

Tiga mucikari yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Bandar Lampung - Pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat prostitusi. Tiga wanita itu berperan sebagai muncikari atau germo.

Ledakan Hebat di Pusat Perbelanjaan Rusia, 1 Orang Tewas

Ketiga muncikari tersebut adalah Ayu Susilawati (33), Ayu Ristiani (28), dan Anisa Febriani (21). Mereka diringkus polisi pada Kamis, 13 Juni 2024, di lokasi yang berbeda. Polisi pun sudah menetapkan tiga wanita tersebut sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka. Masing-masing memiliki peran dalam menjual dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ini," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Kamis, 20 Juni 2024.

Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang Tewaskan 4 Orang, Polisi Lakukan Investigasi

Dennis menuturkan motif tiga pelaku dengan sengaja satu unit handphone Iphone kepada korban. Kemudian, korban nanti bisa membayar dengan cara mencicil.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Aceh, Modusnya Begini

Nah, pelaku pun menjajakan korban ke pria hidung belang. Dalih pelaku agar korban bisa bayar cicilan Iphone.

"Para pelaku kemudian menjual korban kepada pria hidung belang, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan handphone tersebut," jelas Dennis.

Praktik prostitusi yang dilakukan komplotan pelaku ini berlangsung dari 2022 hingga 2024. Cara pelaku menjajakan korban yang masih ABG 17 tahun dilakukan baik secara online maupun offline.

Menurut dia, harga yang ditawarkan pelaku bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

"Harga ini bervariasi tergantung kesepakatan. Keuntungan kemudian dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut," ujar Dennis.

Dalam aksinya, para pelaku meraup keuntungan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap transaksi dengan pria hidung belang. Polisi juga menyita satu potong baju lingerie warna pink serta dua unit handphone.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan: Pujiansyah-tvOne


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya