Polisi Masih Buru Pemilik Kantor Akuntan Publik Jaringan Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus uang palsu Rp22 miliar. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Untuk tersangka ada empat orang," ujar dia pada Rabu, 19 Juni 2024.
Adapun, keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Semuanya dikenakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka M atau Mulyana berperan sebagai koordinator memproduksi ung palsu.
"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata dia.
Sementara, FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu pasca dicetak. Lalu, tersangka Y menjadi sosok yang menghitung dan melakukan packing uang palsu. Tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat memproduksi uang palsu. Dia dijanjikan bayaran Rp500 juta terkait perannya.
"F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat, karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya dikenalkan ke Firdaus melalui temanya. Selanjutnya, Firdaus dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Akhirnya, saudara Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan, dan packing uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih memburu dua buron lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Masing-masing berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan I selaku operator mesin cetak.
"Saudara Umar (pemilik kantor akuntan publik). Saudara U keberadaannya masih dicari oleh penyidik. Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita uang palsu dalam pecahan rupiah senilai 22 miliar. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Barang bukti ada Rp22 miliar uang palsu siap edar," ujar dia pada Senin, 17 Juni 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, ada tiga orang dicokok terkait uang palsu miliaran rupiah ini. Ketiganya adalah M, YA, dan FF.
Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun, uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha.