Pelajar di Semarang Kirim Video Persetubuhan ke Orang Tua Pacarnya Agar Direstui
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang – Seorang pelajar di Kota Semarang berinisial RF nekat mengirimkan video persetubuhan ke orang tua pacarnya agar direstui berpacaran. Tersangka berinisial RF (19) kemudian diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang berinisial NH (17).
Pelaku RF, mengakui perbuatan termasuk menyebarkan video asusila tersebut ke orangtua korban termasuk kakak perempuan korban. Dalihnya, supaya hubungan asmara dengan korban mendapat restu dari pihak keluarga korban.
"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya," ujar RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu, 19 Juni 2024.
Perbuatan persetubuhan dengan N dilakukan di rumah kos yang dihuni RF di daerah, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 21.36. RF mengakui, kenal dengan N, lantaran merupakan teman sekolah, yang juga satu kelas.
"Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," terangnya.
Sementara itu, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, menjelaskan, ungkap kasus ini setelah adanya pelaporan dari pihak orang tua atau keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dibantu pihak keluarga korban, Jumat, 14 Juni 2024.
Dinda juga membeberkan, terungkap kasus ini setelah orang tua korban menerima pesan di aplikasi WA berupa video asusila. Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban.
"Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil handphone anaknya (korban). Kemudian melihat isi handphone korban dan melihat di grup "Mabar” aplikasi WhatsApp, bahwa yang mengirim ke grup tersebut anaknya (korban)," bebernya.
Kemudian orang tuanya mengirim pesan ke grup Mabar, dan mendapatkan balasan dari nomor WhatsApp anaknya. Ternyata, yang membalas chat di WA tersebut adalah pelaku, dari nomor akun WA korban yang dipasang di handphone pelaku.
"Akun WhatsApp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku. Kemudian pelapor (orangtua korban) dan para saksi menghampiri kediaman (kos) pelaku, dan melakukan klarifikasi hal itu. Pelaku juga tidak membantah atau mengakui perbuatannya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang