Sinergi Bea Cukai di Sumut Cegah Timbulnya Risiko Impor 150 Ballpress Pakaian Bekas

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan 150 ballpress berisi pakaian bekas
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan 150 ballpress berisi pakaian bekas di wilayah Perairan Sungai Asahan, Sumatra Utara pada Jumat, 14 Juni 2024. Seluruh barang ilegal tersebut dimuat dalam kapal kayu KM ELZA GT 15 yang diduga berasal luar daerah pabean Indonesia.

Mendag Budi Batah Sritex Pailit Gegara Permendag 8/2024

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa ballpress dari luar daerah pabean Indonesia di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan.

Menindaklanjutinya, tim dari Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kuala Tanjung pun segera turun melakukan pemeriksaan di wilayah perairan Batubara dan Tanjung Balai Asahan menggunakan kapal BC 15031.

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Sekitar pukul 23.00 WIB tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung mendapati penglihatan sebuah kapal kayu bermuatan barang di palka dengan tutup terpal memasuki Sungai Barum. Benar saja, setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan, tim menemukan sebuah kapal KM ELZA GT 15 dengan muatan barang ilegal berupa 150 ballpress berisi pakaian bekas.

“Tim segera menindak dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan selanjutnya. Untuk ABK diketahui melarikan diri dengan melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di perairan Asahan, kami pun sedang menindaklanjutinya,” papar Encep.

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Pakaian bekas termasuk barang larangan impir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dari sektor ekonomi, hal ini sangat mengganggu produsen tekstil dalam negeri khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKMsehingga terancam tutup atau bangkrut. Sedangkan dari segi kesehatan, importasi pakaian bekas dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.

“Penindakan terhadap impor barang ilegal adalah wujud komitmen kami menjaga masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan. Seperti halnya penindakan ini yang kami lakukan secara sinergis, antara lain oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Kuala Tanjung dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai,” pungkas Encep.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

Mendag Budi Bantah Ada Tim Khusus Buat Revisi Aturan Kebijakan Impor

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menepis akan dibentuk tim khusus untuk merevisi Permendag 8/2024. Dia menyebut, pemerintah dalam hal ini hanya mengkaji ulang.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024