Polisi Pastikan Uang Palsu Rp22 Miliar Dibuat di Kantor Akuntan Jakbar Belum Beredar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Uang palsu Rp22 miliar yang disita Polda Metro Jaya dipastikan belum sempat beredar di masyarakat. Sebab, diketahui tujuan pelaku untuk menipu jelang Idul Adha.

“Kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 17 Juni 2024.

Uang Palsu Rp22 M

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Meski begitu, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu itu apakah akan disebar ke Jakarta atau keluar daerah. Dia mengimbau supaya masyarakat memperhatikan uang yang beredar. Hal itu dilakukan guna mengetahui jejak sindikat pelaku pembuatan uang palsu.

"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.

Adapun, uang palsu Rp22 miliar ini dibuat di sebuah kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pihaknya menemukan mesin pencetak uang hingga tinta di lokasi itu.

"Satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita uang palsu dalam pecahan rupiah senilai 22 miliar. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar," ujar dia pada Senin, 17 Juni 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, ada tiga orang dicokok terkait uang palsu miliaran rupiah ini. Ketiganya adalah M, YA, dan FF.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024. Adapun, uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024