Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap, Mirisnya sang Ibu Masih Pelajar di Bawah Umur

Dua Pasangan Kekasih Pelaku Pembuangan Bayi
Sumber :
  • tvOne/ Jupri Karimun

Karimun – Dua pangan sejoli pelaku pembuangan bayi di baran 1 Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riu pada April 2024, akhirnya terungkap. Pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau.

Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

Kedua pasangan pelaku itu diketahui berinisial MR (22) dan Bunga (nama samara) (16), warga Baran I. Identitas keduanya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurun waktu 40 hari.

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, polisi melakukan pengumpulan beberapa barang bukti. Termasuk mencari rekaman CCTV pada kurun waktu pembuangan bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Setelah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun mendapat titik terang. Itu setelah dari rekaman cctv yang memperlihatkan pengguna sepeda motor yang terekam di kurun waktu setelah pembuangan bayi di depan rumah warga tersebut.

Pelaku yang merupakan ibu bayi perempuan itu masih berstatus pelajar, anak dibawah umur. Sedangkan pangannya MR merupakan pekerja buruh bangunan.

Netizen Mulai Ragukan Bayi Rauf Tertukar

Untuk kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, di wilayah Lubuk Semut dan Baran, Kecamatan Meral.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024 itu.

"Pertama kali diamankan yakni ibu korban Bunga di rumahnya kawasan Baran I. Berangkat dari penangkapan tersebut, kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus, saat konferensi pers, 16 Juni 2024.

Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus pembuangan anak tersebut. Antara lain, satu unit motor, satu helai jaket, satu helai baju. 

Ada juga sebilah pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta dan beberapa barang bukti lainnya.

"Saat penangkapan keduanya mengakui telah melakukan penelantaran anak. Keduanya langsung kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Fadli Agus.

Sementara itu pengakuan dari salah satu pelaku yang uga orangtua bayi, MR, mengaku tega membuang hasil dari hubungan mereka karena malu takut ketahuan keluarga. Sebab keduanya belum menikah tapi sudah ada anak.

"Saya mau bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, namun pacarnya takut dan malu terhadap keluarga, sehingga bayi itu di buang depan rumah warga," katanya.

MR juga mengakui sudah menjalani hubungan asmara besama sang pacar 2 tahun dan sudah melakukan hubungan 4 kali. 

"Udah 4 kali melakukan hubungan badan, di tempat berbeda,".

Laporan: tvOne/ Jupri Karimun, Kepulauan Riau

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya