Nasib Belasan Jam Tangan Mewah yang Dirampok dari Toko di PIK 2

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA - Polisi mengungkap nasib belasan jam tangan mewah yang dirampok dari toko jam tangan mewah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Usut punya usut, jam tangan mewah berbagai merk itu tidak langsung dikembalikan ke toko itu. Polisi mengungkap kalau jam tangan untuk sementara terpaksa disita dalam rangka penyidikan.

"Saat ini dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 15 Juni 2024.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Adapun dalam kasus ini polisi telah mencokok empat orang. Satu tersangka utama berinisial HK. Kakinya ditembak gegara melawan saat ditangkap. Sementara tiga lainnya masing-masing berinisial MAH, DK dan TFZ.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya merilis kasus perampokan jam tangan mewah di PIK

Photo :
  • Antara
Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Untuk diketahui, seorang pria berinisial HK dicokok buntut merampok sebuah toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Mengamankan seseorang laki-laki yang inisialnya HK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 12 Juni 2024.

Pelaku ditangkap kemarin oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersam Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 di sebuah hotel di daerah Cipanas Puncak,” ujar dia.

Sebelumnya, Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Tersangka HK menggasak sebanyak 18 buah jam tangan dengan nilai total Rp12,85 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya