Seorang Suami di Aceh Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (44) warga Desa Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar meninggal dunia usai dianiaya oleh suaminya berinisial FA (50).

Wanita Laporkan Eks Suami ke Polisi usai Diduga Memfitnah saat Sidang Cerai

Akibat penganiayaan itu mata sebelah kiri korban pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau dibagian leher bawah.

Setelah terkapar korban sempat dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapat penanganan, namun nyawanya sudah tidak tertolong dan meninggal dunia.

Rutinnya Mendes Yandri Susanto Kunker ke Serang Banten di Tengah Istrinya Nyabup

Ilustrasi police line

Photo :
  • Istimewa

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian itu terjadi saat korban bekerja di toko miliknya. Lalu pelaku datang dan tiba-tiba melakukan penganiayaan.

Mantan Rektor UGM Ichlasul Amar Meninggal Dunia

Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Mendapat informasi itu, polisi langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis.

Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, lalu dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan.

Menurut Fadillah, penganiayaan tersebut diakibatkan oleh hubungan suami istri itu sedang tidak harmonis.

“Dari keterangan saksi mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” kata Fadillah, Jumat, 14 Juni 2024.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi, setelah adanya bantuan dari pihak keluarga korban.

“Personel membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Desa Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek,” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya.

Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya