Polda Metro Ungkap Kendala Berantas Judi Online: Bandarnya di Luar Negeri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Meskipun, kata dia, ada sejumlah kendala untuk memberantas judi online. Salah satu kendala yang dialami yakni para bandar judi online berada di luar negeri sehingga cukup sulit untuk melakukan penegakan hukum.

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Polda Metro Jaya, kata Ade, sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk melakukan deteksi keberadaan para bandar judi online sehingga dapat dipulangkan ke Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ujarnya.

Tangkap 59 Tersangka Judi Online 

Sepanjang tahun 2020 sampai 2024, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 kasus judi online dengan puluhan tersangka.

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024 sebanyak 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," kata Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemberantasan judi online ini, termasuk dalam melakukan takedown situs judi online.

Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan Polda Metro Jaya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang digunakan dalam kegiatan judi online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya