Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online dengan 59 Tersangka Sejak 2020

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus memberantas judi online di Indonesia. Sejak 2020 sampai 2024, Polda Metro Jaya sudah mengungkap 23 kasus judi online dengan puluhan tersangka.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024 sebanyak 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024. 

Ade Safri mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemberantasan judi online ini, termasuk dalam melakukan takedown situs judi online.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Kami secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online," ujarnya.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan Polda Metro Jaya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang digunakan dalam kegiatan judi online.

"Bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online serta mengkampanyekan bahaya judi online," tutur Ade. 

Seperti diketahui, Briptu FN, seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya sendiri yang juga polisi bernama Briptu RDW gara-gara judi online. Akibatnya, sang suami meninggal dunia karena menderita luka bakar serius.

Adapun Briptu FN dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum dan masih dalam kondisi trauma," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Penyidik, lanjut Dirmanto, menjerat Briptu FN dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucapnya.

Dirmanto mengatakan, pemicu tindakan kekerasan tersebut ialah masalah rumah tangga. Korban, kata dia, sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu terabaikan.

"Motifnya bahwa saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk, mohon maaf, judi online," kata Dirmanto.

Hingga akhirnya terjadilah cekcok antara tersangka dengan korban di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024. Saat itu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya