Terungkap! Mayat Tanpa Kepala, Pelaku Tetangganya karena Sakit Hati

Kapolres Bungo, AKBP. Singgih rilis kasus mayat tanpa kepala
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution

VIVA – Kasus mayat tanpa kepala di Kabupaten Bungo, Jambi akhirnya terungkap dan ternyata pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Geger Penemuan Mayat Mengapung di Kali Ciliwung, Ini Ciri-cirinya

Pelaku diketahui inisial SP 26 tahun. warga Desa Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo,Jambi yang saat ini ditahan di Polres Bungo, Jambi.

Kapolres Bungo, AKBP. Singgih mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, awalnya pelaku mengajak korban bernama Pahman (30 tahun)  minum tuak kelapa, tepat di dekat gedung bekas madrasah Rantau Embacang, Bungo. Saat asyik minum tuak, pelaku langsung menebas leher korban pakai parang dari belakang hingga kepala korban putus.

Inara Rusli Ungkap Kata-Kata Pedas dari Keluarga yang Menyakitinya Saat Bercerai

Kapolres Bungo, AKBP. Singgih rilis kasus mayat tanpa kepala

Photo :
  • Syarifuddin Nasution

"Jadi, korban dan pelaku bertetangga dan berteman, karena dendam tidak tertahankan terhadap korban, pelaku langsung menebas leher korban sampai kepala putus," jelasnya, Kamis, 13 Juni 2024.

Polisi Tangkap Pria Pembuang Jasad Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Singgih menambahkan, dalam penyelidikan polisi, pelaku mengaku dendam karena korban mengatakan kepada pelaku merupakan anak yatim piatu karena durhaka kepada orang tua sehingga pelaku menyimpan dendam dan melampiaskan saat korban minum tuak bersama pelaku.

"Sebelum minum tuak, pelaku mengajak korban minum tuak dan saat itulah, korban melampiaskan dendamnya dengan cara menebas leher korban sampai putus kepala," terangnya.

Tidak sampai di situ, demi menghilangkan jejak, korban mengambil plastik hitam untuk membungkus kepala korban dan  memasukan tubuh korban ke karung dan setelah itu membuang jenazah korban ke sungai Batang Tebo, setelah itu pelaku kabur.

"Saat ini kepala korban sedang dicari pihak tim gabungan bersama masyarakat dan ia berpesan kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai jika melihat plastik hitam besar isinya kepala manusia agar dilaporkan ke pihak keluarga korban atau pihak kepolisian," tuturnya.

Dan untuk penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi, Senin pagi, 11 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Rantau Embacang, saat pelaku hendak kabur keluar daerah.

"Pelaku terancam kena pasal  338 KUHP dan pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif demi mendalami apakah masuk unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana apakah tidak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya