Pura-pura Tunggu Ojek Online, Pria Hendak Edarkan Sabu Ditangkap di Tangerang

Pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Tangerang (baju oranye) ditangkap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - AJ, seorang pria berusia 34 tahun ditangkap Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang, usai kedapatan tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

Berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan setempat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Sampai di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan, dan ketika dimintai keterangan pelaku mengaku sedang menunggu ojek online.

Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, ketika mendapati pelaku di pinggir jalan, petugas memintai keterangan dan dilakukan penggeledahan terhadap AJ. Di sana, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Ilustrasi narkoba jenis sabu

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono
Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan

"Di saku celana tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan 2 helai kertas putih," katanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata AJ alias Ipay tengah menunggu seseorang untuk melakukan transaksi sabu-sabu yang sudah dipesan tersebut.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung

"Ia hendak memberikan narkotika ini ke pemesan, dan memang wilayah itu kerap dijadikan untuk transaksi narkotika. Adanya hal ini, kami melakukan tindak lanjut dan mengamankan pelaku, serta barang bukti," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, SH,

Kejari Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Sumbawa

Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, SH, menyampaikan usulan ini pada Senin (16/12/2024), sebagai langkah penting dalam menangani tingginya kasus narkotika.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024