Polwan Kembali Berulah, Kini Tipu Petani Hingga Rp 598 Juta
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta -Â Pasangan suami istri (pasutri), Polwan dan suaminya yang merupakan pecatan polisi ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap petani. Adapun, modusnya pelaku ini menjanjikan anak petani bisa lulus menjadi Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Polwan.
Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes M Syahduddi mengatakan kedua tersangka saat ini sudah ditahan lantaran merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.Â
"Terhadap kedua tersangka, kita lakukan penahanan," ujar Syahduddi kepada wartawan Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara itu, pasangan suami yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pecatan polisi bernama Asep Sudirman (AS) dan Aiptu Heni Puspitaningsih (HP). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Awalnya, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti cukup memenuhi unsur pidana, maka keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan kedua tersangka masih diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penipuan terhadap petani bermodus menjanjikan anaknya masuk Polwan.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," ujar Andri Kurniawan.
Dalam kasus ini, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditipu oknum polisi agar anaknya bisa lolos pendaftaran Polwan.
Carlim mengaku telah membayarkan uang senilai Rp 598 juta agar putrinya Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan seorang Polwan inisial YFN telah dipecat karena memalsukan telegram rahasia (TR).
"Kemudian Saudari YFN ini juga telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017. Apa peristiwa yang dilakukan oleh Saudari YFN? Ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita ada akibat berita viral tersebut, itu dilakukan penegakan hukum," ujar Ade Ary pada Selasa, 11 Juni 2024.Â
Ade Ary mengatakan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ialah AS atau Asep Sudirman, yang dipecat dari keanggotaan Polri tahun 2004 terkait kasus narkoba.
"Jadi dalam peristiwa ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa Saudara AS ini telah di-PTDH tahun 2004, dan terkait kasus narkoba Saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016," ujarnya .
Kemudian, kata dia, ada satu orang oknum polisi lainnya masih dalam proses kode etik yaitu Aiptu Heni Puspitaningsih (HP).
"Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi. Komitmen sudah jelas, akan diberikan sanksi yang paling berat," tegas Ade Ary.