Polda Jatim Tes Kejiwaan Polwan yang Bakar Suaminya Sendiri, Tersangka Alami Trauma Berat

Briptu FN yang bakar suami sesama polisi secara hidup-hidup
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Mojokerto –  Anggota polisi wanita (Polwan), Briptu FN (28) yang nekat membakar suaminya sendiri yang sesama anggota Polri, yaitu Briptu RDW (27) di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, dilakukan tes kejiwaan.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

Dilansir dari Kabar Petang tvOne, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Briptu FN dilakukan visum dan tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur pada Senin 10 Juni 2024.

Menurut Dirmanto, tersangka saat ini mengalami trauma berat lantaran memiliki tiga orang anak yang masih usia balita.

Beredar Foto Bareng Ivan Sugianto dan Kolonel TNI usai Kontroversi Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Adapun anak pertama berusia berusia 2 tahun, anak kedua dan anak ketiga yang kembar berusia 4 bulan.

Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Utara

Dirmanto mengatakan karena mengingat yang bersangkutan mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Selain itu berdasarkan pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Briptu FN juga mengalami luka bakar di tangan sebelah kanan dan kiri dan beberapa bagian lainnya.

Saat ini, lanjut Dirmanto, sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga tewas di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur.

"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya yang dilansir ANTARA.

Dirmanto mengatakan, salah satu motif pembakaran tersebut dipicu karena kegemaran korban Briptu RDW yang sering main judi online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya