Penembak Pria Paruh Baya di Simalungun Ditangkap, Pelaku Akui Salah Sasaran
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil meringkus pria berinisial MJS (33), pelaku penembakan menggunakan senjata api (Senpi), di warung kopi di Jalan Besar Tigarunggu-Saribudolok, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan, korban penembakan tersebut, adalah Jhon Effendi Simarmata (50), yang sebelumnya polisi menyebutkan nama korban Pendi Saragih. Effendi merupakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengungkapkan pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jumat 7 Juni 2024, pukul 05.30 WIB.
"Pelaku berhasil kita amankan di Kota Jambi," sebut Ghulam, Senin 10 Juni 2024.
Pelaku yang merupakan warga Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, dibawa dan diboyong ke markas Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan.
Ghulam mengungkapkan dalam pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengaku perbuatannya melakukan penembakan karena dipicu sakit. Tapi, salah sasaran. MJS niat menembak Sarman Purba. Namun, korban Effendi yang kena, di bagian kepalanya.
"Motif pelaku adalah sakit hati terhadap saksi Sarman Purba, karena permasalahan tanah. Dimana, keterangan tersangka, Sarman Purba, sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan sering ribut karena tapal batas tanah," jelas Ghulam.
MJS niat menghabisi nyawa Sarman Purba dengan cara menembak menggunakan senpi rakitan. Ghulam mengungkapkan pihaknya masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan Senpi digunakan dia tersebut.
"Yang menjadi target sebenarnya penembakan oleh pelaku pada saat kejadian adalah Sarman Purba. Namun, tembakan pelaku meleset, sehingga mengenai kepala Korban Jhon Effendi Simarmata," jelas Ghulam.
Atas perbuatannya, MJS dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. Sedangkan, barang bukti diamankan 1 buah proyektil, satu unit mobil pick up / barang merek Mitsubishi / L300 PU FB-R warna hitam tahun pembuatan 2022 Nopol BK 8319 FV, dan 1 buah senjata laras panjang jenis rakitan.
Diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan pria paruh baya ditembak oleh MJS di warung kopi tersebut, Senin siang, 27 Mei 2024, sekitar pukul 11.50 WIB.
“Dari penyelidikan awal, jarak penembakan diperkirakan sekitar 10 meter dari tempat korban duduk. Pelaku diduga menggunakan satu mobil pick up L.300 dan satu unit sepeda motor, namun nomor plat kendaraan tidak diketahui,” jelas AKP Ghulam.
Kemudian, Ghulam menjelaskan hasil olah TKP menunjukkan arah peluru menuju pintu besi warung kelontong milik Yuli disebelah warung kopi itu. Yuli yang bersebelahan dengan warung kopi tersebut.
"Tim Opsnal berhasil menemukan pecahan proyektil di dalam kardus minuman anak-anak," jelas Ghulam.