Modus Transfer Ilmu, Pimpinan Ponpes di Lombok Perkosa Santriwati

Pelaku saat digelandang petugas kepolisian (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) NQW di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ditangkap atas dugaan memperkosa santriwati. Pelaku berinisial AM alias Abah (50 tahun) ditangkap usai sempat buron.

Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan pelaku mencabuli dan memperkosa santriwati dengan modus mentransfer ilmu.

"Pelaku ini berdalih untuk transfer ilmu. Artinya kalau (korban) mau dapat ilmu ya dicabuli," ujarnya.

Beri Dukungan, Ponpes Attanwir Doakan Wahono-Nurul untuk Pimpin Bojonegoro

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa

Itu berdasarkan keterangan para korban yang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Lombok Barat. Sementara pelaku sendiri belum mau mengakui perbuatannya.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Demikian dari keterangan korban. Kalau pelaku tidak mengakui hal itu," ujar dia.

Pelaku masih kukuh mengaku bahwa dirinya menjadi korban fitnah dari masyarakat.

"Ya pelaku merasa difitnah. Dia membantah telah melakukan tindakan serupa," kata Kasat.

Pelaku sebelumnya kabur pasca pondok pesantren miliknya dirusak massa. Dia kabur bersama istri keduanya.

"Pelaku kabur untuk nyari tempat tinggal untuk istri keduanya. Karena rumahnya sudah rusak kan. Katanya tidak bisa ditinggali lagi," kata dia.

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Setelah lama mencari keberadaan pelaku, polisi menangkap pelaku pada Kamis malam, 6 Juni 2024 di salah satu rumah makan di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Pelaku sebelumnya tidak mengakui perbuatannya dan menyebut bukan dirinya pelaku cabul tersebut, melainkan jin atau setan yang menyerupai wujudnya. Namun masyarakat dan keluarga korban tidak mempercayai itu. Masyarakat melakukan perusakan di pondok pesantren milik pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya