Komplotan Hipnotis di Soetta Dibekuk, Korban Ditipu hingga Rp168 Juta Raib
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Polisi melalui Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mengamankan komplotan penipu yang berjumlah tiga orang yaitu IA (29), S (49) dan SS (31). Modus komplotan itu beraksi diduga dengan cara menghipnotis korban hingga mengalami kerugian hingga Rp168 juta.
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan korban. Dari pengakuan korban, dia tak sadar, ATM miliknya telah ditukar oleh komplotan pelaku.
"Awalnya, dua pelaku ini bertemu dengan korban. Di sana pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone untuk mau membeli atau membantu proses penjualan sebanyak 500 unit," kata Ronald, Minggu, 9 Juni 2024.
Dua pelaku inisial IA dan S ini berbincang dengan korban yang mana. Mereka meyakinkan korban soal bisnis tersebut.
Kemudian, setelah dirasa interaksi berhasil, pelaku berupaya menguasai psikologis korban. Selanjutnya, korban diajak bertemu dengan pelaku lainnya inisial SS.
"Mereka juga meyakinkan korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu dengan pelaku yang lain untuk meyakinkan bahwa benar seolah-olah barang ini ada, sehingga korban tertarik," jelas Ronald.
Nah, datang pelaku lain yang berpura-pura berasal dari negara Brunei Darusalam. "Dan, tertarik dengan pembicaraan itu termasuk tawaran pelaku atas penjualan ponsel tersebut," ujarnya.
Setelah meyakinkan korban, pelaku juga minta rekannya yang baru saja tiba, untuk membuktikan soal kepemilikan uang sebagai modal. Lalu, mereka masuk ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di wilayah Kota Tangerang sembari mengecek saldonya serta PIN ATM.
"Ketika proses di ATM itu, salah satu pelaku menukar mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu," lanjut Ronald.
"Dan, kemudian setelah kartu ATM itu berpindah yang bersangkutan lah yang kemudian mengeksekusi untuk memindahbukukan dari rekening milik korban," ujar Ronald.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.