Ketua RT yang Lecehkan Anak Warganya jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, inisial BD (38) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Lalu, polisi saat ini sudah menetapkan BD sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)" ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Iptu Ari menambahkan kini BD juga sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Akibatpe perbuatannya, tersangka BD terancam 12 tahun penjara.
"Sudah ditahan. Perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pasal 76D Jo 81 dan Pasal 76 E JO 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.Â
Sebelumnya diberitakan, Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan, pihaknya hingga kini telah mengamankan terduga tersangka dan kini masih dilakukan pemeriksaan.Â
"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," ujar Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13) yang merupakan anak dari warganya.Â
Lantaran kasus yang melibatkan anak merupakan perkara khusus, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,Â
"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.