Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan, pihaknya hingga kini telah mengamankan terduga tersangka dan kini masih dilakukan pemeriksaan. 

"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," ujar Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.

Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik

Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13) yang merupakan anak dari warganya. 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Lantaran kasus yang melibatkan anak merupakan perkara khusus, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, 

"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Polisi pun saat ini masih menggali keterangan mengenai motif tersangka yang seharusnya menjadi pengayom, namun justru menjadi pelaku yang mencabuli anak di bawah umur. 

"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya