Asmara Jadi Pemicu Pelajar di Jaksel Tewas Dikeroyok, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus pengeroyokan yang menelan korban jiwa seorang pelajar di di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata bermotif asmara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA -  Kasus pengeroyokan yang menelan korban jiwa seorang pelajar berinisial FY (20), di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata bermotif asmara.  Dalam kasus ini, polisi menetapkan ND dan R sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.  

Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan motif pengaiayaan tersebut berhasil diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pelaku berinisial ND (19) 

"Hasil dari interogasi pelaku, motif karena perempuan," ujar David dalam ketarangannya, Jumat 7 Juni 2024. 

David menjelaskan bahwa pelaku memiliki seorang kekasih yang merupakan mantan kekasih korban berinisial R.

Saat masih menjalin hubungan dengan korban, R curhat ke pelaku ND sering dipukuli oleh korban FY dan diajak berhubungan intim sehingga menyulut emosi pelaku. 

Penyidik telah menetapkan pemuda berinisial ND dan R sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juni 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pelaku kemudian menggunakan ponsel R untuk membuat janji bertemu dengan korban YF.

Namun pelaku ND tidak datang sendiri, tapi bersama temannya berinisial M, kemudian M mengajak satu teman lainnya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

Korban kemudian dikeroyok pelaku dan dua temannya hingga babak belur dan meninggal dunia. "Tim Opsnal saat ini melakukan pengejaran terhadap M dan pacar pelaku inisial R," ujarnya.

Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti, polisi menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan korban FY hingga meninggal dunia.

Kapolsek mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Sementara, tersangka R kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP," ujarnya. 

Sementara untuk tersangka R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum. "Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal," ujarnya.

Adapun peran pelaku ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY yang melancarkan pukulan dan tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban. Sedangkan R merupakan pemicu terjadinya pengeroyokan.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Karena berawal dari cerita R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya mengeroyok FY hingga tewas. "Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya. 

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan di Jalan Kemang Timur V RT 06 RW 04, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.15 WIB.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharudin dalam Apel Kesaktian Panca

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan arogansi anggota polisi yang membanting warga saat ingin menjemput keluarga di Pelabuhan Yosudarso, Ambon, Maluku.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024