Diduga Cabuli Santriwati dan Tuduh Jin Pelakunya, Pimpinan Ponpes di Lombok Ditangkap
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat akhirnya meringkus oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang diduga mencabuli santriwatinya. Pelaku diketahui berinisial AM alias Abah (50 tahun). Dia ditangkap pada Kamis malam, 6 Juni 2024 di Kota Mataram.
Empat santriwati menjadi korban AM. Tiga korban diduga dicabuli dan satu korban diduga disetubuhi korban. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan para korban yang telah dimintai keterangan.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
"Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti," ujarnya, Jumat, 7 Juni 2024.
Dia mengatakan berkomitmen melindungi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondiok pesantren.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," katanya.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Sekotong Lombok Barat pada Rabu, 8 Mei 2024 melakukan perusakan pondok pesantren milik AM. Itu dilakukan massa pasca mencuatnya skandal pimpinan pondok yang diduga mencabuli santri.
Keluarga korban juga pernah bertemu AM sebelum kejadian perusakan, namun AM membantah melakukan pencabulan. Dia mengaku pelakunya adalah jin yang menyerupai dirinya.
“Pimpinan tidak menyangkal (adanya pelecehan) namun berkata ‘tapi bukan saya, itu jin’. Dia menuduh jin pelakunya,” kata Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi.
Pasca kejadian tersebut, AM sempat menghilang dan membuat polisi kebingungan mencari pelaku. Hingga hampir satu bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.