Pelajar Dikeroyok hingga Tewas di Kemang Jaksel, Sejoli Jadi Tersangka

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

Jakarta - Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan pelajar berinisial FY (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Mereka adalah ND dan pacarnya yang berinisial R. Untuk ND dikenakan Pasal 340 Sub 338 Sub 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. Sebab, yang bersangkutan memukul dan menendang kepala hingga dada korban.

"Tersangka ND (dijerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP) Peran memukul dan menendang korban bagian kepala, dada dan perut," ucap Kapolsek Mampang, Komisaris Polisi David Y Kanitero, Jumat, 7 Juni 2024.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Sementara itu, untuk R yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 340 sub 338 sub 170 Ayat 2 ke-3 Jo 56 Ayat 2 KUHP. Adapun R berperan memberi kesempatan pada ND melakukan pengeroyokan itu.

"Peran memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban MD (meninggal dunia)," kata dia.

ND terancam pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya. Sementara itu, untuk R sepertiga dari hukuman maksimal. Hingga kini, polisi masih memburu dua orang lain diduga terlibat pengeroyokan tersebut.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kalau anak hukuman maksimal sepertiganya," kata dia.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero di Pos Pengamanan yang dibangun anggotanya

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan pria berinisial ND yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap FY hingga tewas di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Usut punya usut, diduga pengeroyokan terjadi karena adanya motif asmara sehingga polisi kini tengah mengejar sosok perempuan inisial R.

Setelah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Muncul, KPK Respons Begini

Tak hanya itu, polisi juga tengah memburu seseorang berinisial M, yang diketahui merupakan teman dari si pelaku pengeroyokan. "Tim Opsnal saat ini melakukan pengejaran terhadap M dan pacar pelaku inisial R," ujar Kepolsek Mampang Kompol David Kanitero kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.

David menjelaskan bahwa ketika melakukan pengeroyokan, ND kedapatan membawa seorang teman. Tapi, sosok inisial M yang diduga kawan ND saat ini masih dikejar polisi. "Saat janjian ketemu, pelaku mengajak temannya inisial M," ujar David.

Kapolri: 264 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 2020, Aset Rp 1,5 T Disita
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

KPK menyesalkan putusan hakim PN Jaksel. Alasan KPK penetapan tersangka kepada Sahbirin Noor sudah melalui proses yang sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024