Gak Dapat Lawan, Berandalan Motor Mabuk di Garut Berlagak Jagoan Nekat Rampok Warga

Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Dua pemuda berandalan bermotor mesti mendekam di selk Polsek Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena ulah kriminalnya. Keduanya yang berlagak jagoan dan tengah mabuk nekat merampok warga di jalan.

Viral 2 Pencuri Motor Babak Belur Digebuki Warga di Duren Sawit

Kedua pemuda itu berinisial DFS (22) dan GP (25). Dlam aksinya, keduanya perampokan seorang warga di sekitar Lapangan Oto Iskandar Dinata dekat Alun-alun Garut,

Kapolsek Garut Kota, Kompol Zainuri mengatakan dua berandalan itu ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya. Korban melapor ke polisi atas kelakuan kriminal dua pelaku.

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Nah, saat petugas mengantar korban pulang ke rumah malah bertemu dengan dua berandalan itu di jalan. Mereka pun langsung diringkus dan digelandang ke kantor polisi.

"Saat mengantar pulang itulah korban dan petugas bertemu dengan kedua tersangka di jalan. kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Garut Kota," ujar Kompol Zainuri, Kamis 6 Juni 2024.

Polres Garut Siapkan Tim Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Libur Nataru

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dari pengakuan dua pelaku, mereka awalnya hanya jalan keliling kota dengan motor untuk mencari lawan berbuat onar setelah mabuk minuman keras atau miras. Namun saat bertemu korban, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah melakukan perampokan.

Saat beraksi, salah satu berandalan itu berupaya melukai korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban mengalami luka di bagian tangan karena menangkir serangan pisau.

"Salah satu tersangka (DFS) sempat berupaya menusuk korban. Namun, berhasil ditangkis sehingga korban hanya mengalami luka goresan di tangan," ungkap Zainuri.

Zainuri mengatakan, ketika itu, dua pelaku makin beringas sehingga korban memilih diam dan pasrah. Lalu, dua tersangka mengambil dompet milik korban dan meninggalkannya lokasi perampokan begitu saja.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Zainuri.

Adapun polisi sudah berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam yaitu pisau dapur dan dompet milik korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya