Satu Keluarga Ditangkap Terkait Judi Online, Raup Untung Hingga Miliaran Rupiah

Sekeluarga judi online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan 23 pelaku yang diantaranya ada satu keluarga. Sindikat ini meraup untung hingga puluhan miliar rupiah.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

"Kronologi pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi yang kita terbitkan pada tanggal 30 Mei 2024, Tim Opsnal dari Jatanras Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi pada tanggal 1 Mei. Jadi kurang lebih tim penyidik melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Kamis, 6 Juni 2024.

Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Wira Satya Triputra (depan kiri)

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris
2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

Polisi menemukan aplikasi berisi permaianan judi online dengan nama Royal Domino yang bisa didownload lewat link. Lantas, polisi mendalami dan mencokok 23 pelaku yang lima diantaranya adalah satu keluarga di Bogor. Mereka berperan sebagai pemilik dan pengelola judi online.

"Pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata dia.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Sementara 18 tersangka lain adalah admin yang direkrut dan dibayar Rp2 hingga 6 juta. Mereka beraksi sejak 2022. Kata dia, markas judi online di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini meraih omzet puluhan miliar dan dipakai para pelaku membeli kripto serta membayar gaji admin hingga operasional.

Judi online yang di bongkar Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap. Diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya