Raup Puluhan Juta dari Kelola 280 Situs Porno, Pria di Malang Diciduk Polisi

Polisi merilis kasus situs porno dengan tersangka AAS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap AAS (34 tahun), warga Jalan Sadang, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena diduga mengelola ratusan situs porno. Pria ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah mengantongi puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Luthfie Setiawan menjelaskan, AAS diringkus di rumahnya pada Selasa, 28 Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran di dunia maya dan menemukan sejumlah website yang memposting video berbau pornografi.

Tersangka ini memiliki 280 website dan semuanya berisi konten porno,” kata Luthfie saat merilis kasus tersebut pada Kamis, 6 Juni 2024.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Dia menjelaskan, tersangka belajar membuat website dengan konten porno secara otodidak. Setelah tahu, tersangka kemudian membuat situs berisi video porno dengan webhosting luar negeri. Beroperasi sejak tahun 2020 hingga sekarang, tersangka sudah membuat dan mengoperasikan total 280 situs porno.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Dalam beroperasi, lanjut Luthfie, tersanka memakai memakai macros-script, yaitu sistem pemutaran video yang mengandalkan penekanan tombol serta gerakan mouse pada windows API. “Sehingga semua orang bisa mengaksesnya hanya melalui VPN (jaringan virtual pribadi),” tandasnya.

Dari bisnis digital ilegalnya itu, tersangka diperkirakan mampu meraup keuntungan sebesar Rp96 juta setiap bulan. Hitungannya, setiap klik tersangka mendapatkan 0,7 Dolar Amerika Serikat dari pengiklan atau sekitar Rp10 ribu.

Bila ditotal, 280 link situs porno yang dikelola tersangka yang telah dikunjungi 141 juta pengguna internet di seluruh dunia dengan 5 miliar klik per halaman, maka uang mampu diraup tersangka puluhan juta rupiah setiap bulan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain," ucap Luthfie.

Ilustrasi mengunjungi situs porno.

Photo :
  • www.bersamadakwah.com

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Ia mengaku membuat situs porno hasil dari belajar secara otodidak. Motifnya ialah mencari keuntungan secara ekonomi.

"Buat nyari uang," kata tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya