Dua Orang Guru di Garut Ditangkap Karena Jual dan Gunakan Sabu-sabu

Dua Guru SD terlibat peredaran sabu-sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Sat Narkoba Polres Garut Jawa Barat, berhasil mengungkap 2 orang guru Sekolah Dasar (SD), karena diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua guru tersebut salah satunya berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau P3K berinisial BS (41), dan satu guru honorer berinisial YM (31). 

Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2024 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan satu jaringan, akan tetapi ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dalam kasus ini BS memperoleh sabu-sabu dari seseorang (bandar besar), lalu diedarkan ke jaringan lain termasuk diantaranya kepada YM. 

"Awalnya satu jaringan, si tersangka BS ini mendapat dari atas (bandar besar) kemudian ia sebar ke jaringan lain, termasuk kepada YM," ujarnya, Kamis 6 Juni 2024 saat digelar press release pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir di Aula Mumun Surachman Polres Garut. 

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Sementara itu Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memaparkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 perkara penyalahgunaan narkotika dengan 35 tersangka (satu perempuan). Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita barang bukti sebanyak 30 ribu butir pil haram, 18 paket sabu-sabu, 15 paket ganja dan 13 paket tembakau sintetis. 

"Dua bulan terakhir kami berhasil menangkap 35 orang tersangka dari 21 perkara yang merupakan pengedar jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya," ungkapnya.

Genjot Digitalisasi Pendidikan RI, Arasoft Latih Guru Ubah Bahan Pelajaran Konvensional Jadi eBook Interaktif

Lanjut Yonky para tersangka terancam pasal berbeda, untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-undang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk pengedar psikotropika ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat UU kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

" Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut, dan kami tk akan berhenti terus memburu para pelaku pengedar maupun pengguna narkotika," pungkasnya.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024