Kasus Ibu Muda Lecehkan Putranya Berakhir Damai? Ini Kata Polisi

Ibu muda yang lecehkan putranya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Polisi angkat bicara soal kemungkinan diterapkan restorative justice pada kasus ibu muda berinisial R (22), yang diduga melecehkan putranya di Tangerang Selatan.

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, Kamis, 6 Juni 2024.

Dia menyebutkan, kasus tersebut belum tuntas seluruhnya. Penyidik masih mendalami kemungkinan R jadi pelaku sekaligus jadi korban dalam kasus ini. Sebab, korban mengklaim diminta melakukan hal ini oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. R berdalih diiming-imingi Rp15 juta jika mau melakukannya.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal konstekstual saat ini," katanya.

Ibu muda yang melecehkan putranya ditahan polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

Sebelumnya diberitakan, polisi bakal memeriksa barang bukti handphone milik R (22), ibu muda yang melecehkan anaknya di laboratorium forensik Polri. Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.

“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada 2 handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata dia, Rabu, 5 Juni 2024.

Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 Juni 2024. "Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya pada Senin, 3 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya