Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah, Majikan jadi Tersangka karena Lakukan Kekerasan
- ientrymail.com
Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan L, majikan dari CC (16), asisten rumah tangga atau ART yang meninggal dunia usai lompat dari lantai tiga rumah sebagai tersangka. Selain L, ada dua tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan alasan L ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban CC. Imbas kekerasan fisik itu membuat korban tertekan sehingga coba kabur dengan cara melompat.
"L, majikan korban, diduga ia telah melakukan kekerasan fisik Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur dengan cara melompat ke bawah sehingga yang bersangkutan mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung," kata Zain, Kamis, 6 Juni 2024.
Tersangka lain dalam kasus ini berinisial K (42) yang punya peran membuat KTP palsu identitas korban. KTP palsu itu berkaitan dengan usia korban yang ditulis 22. Padahal, usia korban sebenarnya 16. Selain itu, tersangka lain yakni J (36) yang merupakan penyalur ART.
Dalam kasus ini, CC diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). CC dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kondisi patah tulang dan memar di area paru-paru usai lompat dari lantai tiga rumah L, majikannya di Cimone, Tangerang.
Korban juga sempat jalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu, 5 Juni 2024.
Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, Endang Widyastiwi menduga CC seperti sempat tersedak. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan adanya luka memar di bagian paru-paru.
"Ternyata pada hari kedua ada memar di parunya. Ada trauma yang cukup dalam sehingga bisa terjadi pengumpulan darah di situ," kata Endang, Rabu, 5 Juni 2024.