Peredaran Sabu-sabu 31 Kg Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Polda Aceh
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional, Thailand—Indonesia (Aceh), seberat 31 kg.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang dan pegunungan yang luas. Sehingga, kata dia memberikan tantangan besar bagi kepolisian dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja.
Pengungkapan 31 kg sabu itu terjadi pada Selasa, 28 Mei, di mana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur.
Kemudian Tim Opsnal yang juga sudah melakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari langsung bergerak. Tim berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.
"Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan," ujar Achmad Kartiko kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.
Kata Achmad Kartiko, kedua tersangka tersebut merupakan kurir. Mereka mengakui sabu itu dari Thailand dan mendapatnya dari FS. Selanjutnya, Tim Opsnal langsung ke rumah FS.Â
Namun sayang, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Setelah digeledah, di kandang sapi dekat rumah FS ditemukan dua goni yang berisikan sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang.
Saat ini, kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Dengan pengungkapan ini, 248 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Achmad Kartiko.