Juru Parkir yang Perkosa 2 Anak Tirinya Berulang Kali di Jaktim Terancam Bui 15 Tahun

Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria juru parkir di Cipayung, Jakarta Timur, BS (47), lantaran memerkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang berumur 16 dan 8 tahun.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir di Cipayung, Jakarta Timur lantaran memerkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang berumur 16 dan 8 tahun. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Nicolas dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat mengamankan empat orang diduga provokator aksi tawuran di TPU Prumpung, Jakarta Timur (sumber: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Nicolas menegaskan BS dijerat pasal berlapis atas kasus pemerkosaan dua anak Dibawah umur, dengan ancaman pidana lebih dari 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya itu, Tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 20216 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga," ujarnya 

Ngamuk Anaknya Dihina Netizen, Jennifer Coppen: Gua Cari Lo!

Sementara hasil penyelidikan polisi, BS diduga memerkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang berumur 16 dan 8 tahun. 

Korban merupakan putri kedua dan ketiga istri BS. 

Pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri itu terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung korban pada 2016.

"Korban disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017," ujar Nicholas. 

Kasus pencabulan oleh ayah tirinya tersebut terungkap setelah korban melaporkannya ke lembaga perlindungan anak yang kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Selanjutnya anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku. 

Namun dalam kasus ini, Perbuatan bejat pelaku sempat disembunyikan ibu korban. Korban kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya. Sementara Pelaku dibawa ke Mapolrestro Jaktim untuk proses hukum. 

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

Diketahui modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. 

"Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban. Korban juga diancam oleh ayah tirinya," ujarnya 

Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya