HP Ibu Muda Lecehkan Putranya Akan Diperiksa ke Labfor, Polisi Ungkap Alasannya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Polisi bakal memeriksa barang bukti handphone milik R (22), ibu muda yang diduga melecehkan anaknya, di laboratorium forensik (Labfor) Polri. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.
“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada 2 handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata dia, Rabu, 5 Juni 2024.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan laboratorium forensik dilakukan guna mendalami pernyataannya soal dugaan keterlibatan sosok dari pengguna akun Facebook Icha Shakila yang diklaim menyuruhnya membuat video tersebut.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 Juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki terutama untuk mengecek device-device handphone ataupun untuk mendalami akun IS yang terlibat langsung dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ibu muda berinisial R (22), terduga pelecehan kepada anaknya yang masih berusia lima tahun mengklaim diimingi uang Rp15 juta oleh temannya bernama Icha Shakila membuat video pelecehan itu.
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.
R berdalih diancam Icha Shakila yang dia kenal dari Facebook. Kata dia, Icha mengancam bakal menyebar foto bugil R kalau permintaannya tak dituruti. Tapi, pasca video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tidak diterima R.
Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 Juni 2024.
"Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya pada Senin, 3 Juni 2024.