2 WNA China Ditangkap Gegara Kelola Tambang Emas Ilegal yang Rugikan Negara Rp 11 Miliar
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Palu - Polisi meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJ (62) dan ZX (62). Kedua WNA itu diringkus lantaran melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin resmi alias ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, kedua pelaku yang merupakan WNI China itu telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024.
"Kedua pelaku yang berinisial LJ warga negara China, pekerjaan teknisi kemudian inisial ZX warga negara China juga pekerjaan teknisi laboratorium. Keduauya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Palu, pada Selasa 4 Juni 2024.
"Diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 miliar," bebernya.
Djoko menyebut kedua WNA tersebut ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, pada Senin 20 Mei 2024.
Selain meringkus keduanya, pihak kepolisian juga turut menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sample, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
"Polisi juga menyita 3 unit alat berat ekskavator, 20 buah tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sampel, 2 buah jeriken kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain," beber Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya memungkasi.