Bea Cukai Tindak Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

Bea Cukai melakukan operasi penindakan minuman keras (miras) ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tim Pengawasan Bea Cukai Kediri melakukan operasi penindakan minuman keras (miras) ilegal di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/05).

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait sebuah kafe yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.

“Berdasarkan aduan tersebut, Tim Pengawasan melakukan pemeriksaan ke kafe yang diberitahukan,” ujar Syaiful.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati adanya MMEA dengan berbagai merek yang disimpan di dalam kardus. Berdasarkan catatan Bea Cukai Kediri, ternyata kafe tersebut tidak memiliki dokumen nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai izin tempat penjualan eceran MMEA.

“Ini sudah termasuk pelanggaran UU Cukai nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Sebab untuk menjalankan usaha tempat penjualan eceran MMEA, pengusaha harus mempunyai izin NPPBKC, karena MMEA merupakan barang kena cukai yang peredarannya diatur oleh Undang-Undang,” jelas Syaiful.

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan bahwa saat ini Bea Cukai Kediri masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti hasil penindakan dan pemilik kafe.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memutus peredaran barang-barang ilegal. Apabila masyarakat menemukan barang kena cukai ilegal di sekitarnya, dapat menghubungi Bea Cukai di contact center 1500225 atau melapor ke Bea Cukai Kediri,” pungkasnya.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024