Bea Cukai Tanjungpinang Gempur 272 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai melaksanakan Gempur Rokok Ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" bekerja sama dengan TNI AD (Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang). Operasi ini berlangsung selama tiga periode pada 6-24 Mei 2024 di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

Emas Perhiasan dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi 2024

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, mengungkapkan bahwa selama operasi, sebanyak 272.480 batang rokok tanpa pita cukai berhasil ditegah, dengan nilai barang mencapai Rp559.014.740,00.

“Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp393.146.200,00. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT serta menekan peredaran BKC HT ilegal,” ujar Faisal.

Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri

Faisal mengatakan bahwa Bea Cukai juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk membantu mengurangi peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Bintan dan sekitarnya, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal,” pungkasnya.

Ilustrasi rokok

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Belum lama ini pemerintah mengusulkan mengenai tidak ditanggungnya penyakit akibat rokok oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025