Bea Cukai Tanjungpinang Gempur 272 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai melaksanakan Gempur Rokok Ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" bekerja sama dengan TNI AD (Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang). Operasi ini berlangsung selama tiga periode pada 6-24 Mei 2024 di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, mengungkapkan bahwa selama operasi, sebanyak 272.480 batang rokok tanpa pita cukai berhasil ditegah, dengan nilai barang mencapai Rp559.014.740,00.

“Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp393.146.200,00. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT serta menekan peredaran BKC HT ilegal,” ujar Faisal.

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

Faisal mengatakan bahwa Bea Cukai juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk membantu mengurangi peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Bintan dan sekitarnya, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal,” pungkasnya.

Bea Cukai dan JKDM resmi buka operasi laut Patkor Kastima ke-28

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Bea Cukai dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi buka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024