Kronologi Lengkap Ibu Muda Lecehkan Anak Sendiri, Ternyata Foto Bugil Pelaku Diancam Disebar

Viral kasus ibu muda yang dikatakan tengah mencabuli anak kandungnya sendiri di Ciledug Tangerang Selatan kini ramai di bicarakan Netizen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Seorang ibu muda yang merekam video mesum pelecehan seksual dengan anak kandung yang masih berusia 5 tahun ditangkap petugas kepolisian pada Senin, 3 Juni 2024.

Dalam video yang tersebar di media sosial, memperlihatkan adegan tak pantas seorang ibu muda yang menghisap alat kelamin anak kandungnya.

Sontak perempuan berinisial R berusia 22 tahun ini menjadi perhatian dan membuat masyarakat geram dengan tindakan ibu muda tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya menjabarkan kronologi kasusnya.

Ibu muda yang lecehkan putranya

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, diketahui bahwa pada 28 Juli 2023 sekira pukul 18:00 WIB, Tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada Tersangka.

Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila yang kini menjadi DPO, membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.

Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka.

Kemudian pada 30 Juli 2023 setelah mengirimkan foto tersebut, sekira pukul 18:25 WIB, Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.

Sering Tak Disadari! Penyebab BB Seret pada Anak Bisa Jadi Karena Alergi Susu Sapi, Begini Penjelasannya

Foto Bugil Pelaku Diancam Disebar

Wanita FW Rekrut Anak di Bawah Umur Jadi LC Tempat Karaoke

Pelaku diancam foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim sebelumnya akan disebar luaskan apabila tersangka R tidak membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.

Kemudian pada hari itu juga (30 Juli 2023), Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat Video yang bermuatan Pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya yg masih berumur lima Tahun.

Kasus KLB Meningkat di Kalangan Anak Sekolah, IDAI Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Pelaku Dijanjikan Uang Rp 15 Juta

Ibu muda yang melecehkan anak kandungnya itu juga dijanjikan akan dikirim sejumlah uang senilai Rp 15 juta.

Setelah Tersangka mengirimkan Video kepada pemilik akun facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.

Petugas kepolisian berhasil menyita dua buah Handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7 serta dua pasang pakaian milik tersangka dan anaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan,  dalam kasus ini tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.

Dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya