Ibu Muda Lecehkan Anak di Tangsel Terancam 12 Tahun Penjara, Keluarga Minta Jangan Ditahan

Pihak Kepolisian telah menetapkan ibu muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya sendiri sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan kepada korban tang masih berusia 5 Tahun.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA - Kepolisian telah menetapkan ibu muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya sendiri sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan kepada korban yang masih berusia 5 tahun.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam kasus ini tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dalam konstruksi Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ibu muda yang lecehkan putranya

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Lalu, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Dan, pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Dalam penyelidikan polisi, diketahui kasus pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023. 

Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu 2 Juni 2024.  

Jangan Ditahan

Nur Kamilah, (42) kakak ipar dari R, pelaku pelecehan terhadap putranya di kawasan Pondik Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, meminta kepada pihak kepolisian, untuk tidak melakukan penahanan pada adik iparnya tersebut.

Hal ini karena mempertimbangkan kondisi R, yang tengah memiliki bayi dengan usia 3 bulan.

"Saya sih minta adik ipar saya jangan ditahan, karena kondisinya sedang punya anak usia tiga bulan," katanya.

Belum lagi, ia tidak ingin ada dendam diantara dua keluarga atas permasalahan tersebut. Pasalnya, keluarga dari suami pelaku nyatanya mendapatkan ancaman dari keluarga pelaku.

"Saya tidak mau ada dendam, makanya pengen begitu (tidak ditahan) soalnya, kami juga diancam sama keluarga adik ipar saya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya