Saling Ejek di Medsos Jadi Pemicu Bonek Sweeping Suporter Persib di Suramadu

18 suporter Bonek menjadi tersangka kerusuhan di Suramadu
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Sebanyak 18 orang suporter Persebaya Surabaya atau Bonek ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan suporter sepak bola di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, dekat jembatan Suramadu pada Jumat, 31 Mei 2024, malam. 

Nick Kuipers Siap Tempur Hadapi Pemuncak Klasemen Liga 1

Kerusuhan itu melibatkan dua suporter sepak bola, yakni Bonek Persebaya versus suporter Persib Bandung. Aksi pengadangan dan sweeping kendaraan yang membawa suporter Persib oleh oknum suporter Bonek berakhir kericuhan, usai pertandingan leg kedua babak final Liga 1 2023/2024.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Prasetyo menyatakan, awalnya aparat kepolisian mengamankan 34 orang. Kemudian menetapkan 18 tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Masa Pimpinan KPK 2019-2024 Bakal Segera Berakhir, Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan

Polisi merilis 18 tersangka Bonek dalam insiden kericuhan mengadang suporter Persib Bandung.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

"Diawali saling ejek dan saling tantang di akun sosial media TikTok antarsuporter," kata M. Prasetyo waktu jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 3 Juni 2024

Bek Asing Persib Antusias Rasakan Atmosfer Stadion GBLA

Sesudah saling ejek di media sosial itu, lanjut Prasetyo, kemudian bermunculan sejumlah akun TikTok yang melakukan ajakan melakukan sweeping di beberapa titik akses menuju Stadion Gelora Bangkalan.

Stadion itu merupakan venue final leg kedua Championship Series yang mempertemukan Madura United dengan Persib Bandung.

Kemudian, para tersangka disebut melakukan pelemparan batu kepada sejumlah kendaraan dengan pelat nomor luar Jawa Timur (Jatim) yang hendak meninggalkan Bangkalan menuju Surabaya.

"Saat petugas kepolisian yang berada di lokasi melakukan imbauan agar membubarkan diri, namun kelompok tersebut berbalik menyerang petugas," ucap Prasetya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan seseorang yang sah sedang menjalankan tugas.

"Mereka terancan hukuman lima tahun penjara," kata Kompol Ari Bayu Aji, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya