Dijerat Pasal Berlapis, Begini Modus Bejat Didik Bisa Cabuli Bocah Bekasi Sebelum Dibunuh
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Bekasi – Pria lanjut usia atau lansia bernama Didik Setiawan (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan berinisial GH (9). Pelaku Didik ternyata juga sempat mencabuli korban sebelum dibunuh.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus, mengatakan pelaku Didik dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 15 tahun bui.
"Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Firdaus dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.
Firdaus menuturkan, selain membunuh korban, Didik juga sempat mencabuli korban sebanyak dua kali di rumah pelaku. Insiden pertama kali dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Modus biadab pelaku berbuat cabul dengan membujuk rayu korban agar mau buka baju pakaiannya. Sebelum itu, pelaku sempat merayu korban dengan memberikan buah apel dan beberapa kali uang untuk jajan.
Lalu, aksi bejat tersangka berbuat cabul dilakukan kembali pada esoknya, Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu (1/6), sekitar pukul 10.00 WIB. Ini sesuai dengan hasil autopsi yaitu tentang waktu kematian ini cocok dengan keterangan pelaku," kata Firdaus.
Pun, dia juga menjelaskan bukti pencabulan yang dilakukan Didik terlihat dari hasil autopsi. Lalu, ditemukan juga ada sejumlah luka di bagian kemaluan korban.
"Setelah autopsi alat kelamin korban mengalami kekerasan di kemaluan korban. Sisi kiri terdapat selaput dara robek arah pukul 9 sisi kanan luka robek secara keseluruhan hasil autopsi mengatakan itu luka baru. Untuk apakah ada sperma ada atau tidak masih dalam uji lab RS Polri," ujarnya.
Kasus pembunuhan bocah perempuan 9 tahun di Ciketik Udik, Bantergebang, Kota Bekasi, Jawa Barat membuat geger publik. Korban bocah berinisial GH itu tewas mengenaskan dengan terbungkus karung di lubang galian sedalam 2,5 meter.