Kasus Ibu Muda Lecehkan Putranya, Polisi Beri Pendampingan Psikologis ke Korban

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta -- Polisi memberi pendampingan psikologis ke anak lima tahun yang dilecehkan R (22), ibu kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel). Pendampingan kepada korban dilakukan setelah R ditetapkan jadi tersangka.

Nama Agus Kembali Berulah, Kini Guru Les Musik di Palembang Cabuli Muridnya

“Dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemulihan psikologi/trauma psikis terhadap anak korban. Anak yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut dia, pemulihan psikologis dilakukan dengan berkoordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya supaya bantuan psikolog anak melakukan trauma healing sebagai bentuk pemulihan trauma psikis terhadap korban. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak eksternal guna membantu proses pendampingan kepada korban.

Harvey Moeis Kirim Pesan ke Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor!

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

“Pelibatan Polwan Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban, untuk pemulihan trauma psikis anak korban. Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap Anak dan Upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ujarnya.

Simulasi Pemberian Makan Bergizi Gratis Diuji Coba di 4 Sekolah Sulawesi Utara

Ilustrasi penangkapan.

Photo :
  • Pixabay

Dia menambahkan, "Berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta utk pemulihan psikologis/trauma psikis anak korban."

Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 Juni 2024.

"Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya pada Senin, 3 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya