Polisi Ungkap Keberadaan Bos Besar Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
- Istimewa
Jakarta – Keberadaan gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yang sudah lama ini menjadi buronan, sudah diketahui kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, ia menyebut Fredy berada di pedalaman hutan di Thailand di perbatasan Myanmar yang penyelidikannya dibantu oleh kepolisian Thailand.
"Sejauh ini informasi dari mereka dan dari kita juga sudah lidik. Mereka masih di wilayah perbatasan antara Thailand dan Burma (Myanmar)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa yang dikutip dari PMJ News, Senin 3 Juni 2024.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Thailand masih terus menyelidiki dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan Fredy Pratama.
Diketahui Fredy Pratama merupakan bos besar sindikat narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia-Thailand yang bermarkas di Thailand.
Mukti beberapa waktu lalu mengatakan, penangkapan Fredy Pratama dikatakan sulit lantaran gembong Narkoba itu dilindungi oleh para gangster Thailand.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) telah bekerja sama dengan kepolisian Thailand, Mukti menjelaskan, kesepakatan dengan polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024 lalu.
Mukhti menyebut, Polri akan mengajukan Chaowalit sebagai barter dengan Fredy Pratama jika sudah tertangkap. Artinya, Chaowalit akan dikembalikan ke Thailand, sementara Fredy akan diproses hukum di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, petugas Kepolisian Republik Indonesia telah mengamankan 60 tersangka peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024.
Adapun 4 tersangka diantaranya diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri, pada kasus laboratorium narkoba di Sunter, Jakarta.
Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri merincikan total penyitaan aset dari ungkap kasus jaringan Fredy Pratama terhitung senilai Rp 432,20 miliar.
Dikatakan Wakabareskrim, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.