Ibu yang Diduga Lecehkan Putranya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Polda Metro Jaya sudah menetapkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) jadi tersangka. Yang bersangkutan diketahui berinisial R (22).

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

"Sudah ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 3 Juni 2024.

ilustrasi pelecehan seksual pria

Photo :
  • HealthTimes
Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Kata dia, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tim Unit II Subdit IV Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan/atau tindak pidana pornografi dan/atau tindak pidana perlindungan anak," ujar dia.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 Juni 2024.

"Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya pada Senin, 3 Juni 2024.

Diketahui, seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada balita (bayi umur lima tahun) dengan jenis kelamin laki-laki.

Dimana, aksinya itu direkam dan dibagikannya di jejaring media sosial X. Dari sana, tersebar juga bila perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandung dari anak tersebut yang bertempat tinggal di Larangan, Kota Tangerang.

3 tersangka pembacokan Sampang dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyerangan dengan senjata tajam yang menewaskan pendukung cabup-cawabup Sampang

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024