Polisi Amankan Seorang Ibu di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan kepada Putranya
- Poverty Action Lab
Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti kasus tindak asusila berupa pelecehan yang dilakukan oleh seorang wanita, pada seorang balita (bayi lima tahun) di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dari hasil penelusuran, diketahui bila wanita yang terlibat tindak asusila berinsial R, bertempat tinggal di Larangan, Tangerang.
"Terkait kasus itu sudah ditelusuri dan benar 4 tahun lalu R pernah tinggal di Larangan, saat ini infonya sudah pindah ke Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," katanya pada Senin, 3 Juni 2024.
Sementara Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan bila R benar tinggalnya di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Yang mana, saat ini kasusnya dalam tindak lanjut petugas kepolisian unit PPA Polres Tangerang Selatan.
"Betul, untuk korban anak dan orang tua sudah di Polres, akan ditindaklanjuti oleh unit PPA Polres Tangsel," ujarnya.
Diketahui, seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun) dengan jenis kelamin laki-laki.
Dimana, aksinya itu direkam dan dibagikan di jejaring media sosial X. Dari sana, tersebar juga bila perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandung dari anak tersebut yang bertempat tinggal di Larangan, Kota Tangerang.