Terkuak, Motif Pengacara HI Pakai Pelat Dinas DPR Palsu di Mobilnya

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polisi mengungkap motif oknum pengacara berinisial HI yang nekat memakai pelat palsu dinas khusus DPR. Status HI juga sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, (pelat dinas DPR palsu) digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 31 Mei 2024.

Meski begitu, Ade belum merinci persis apakah HI nekat memakai pelat dinas DPR palsu ini supaya didahulukan kalau melintas di jalan. Kata Ade, sebelum menangkap HI, pihaknya lebih dulu menyita mobilnya.

"Yang jelas tersangka ke-enam diamankan terakhir. Terlebih dahulu mobilnya tiga buah," jelas Ade Ary.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Sebelumnya, polisi menetakan status HI sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat dinas khusus DPR. Dengan demikian, sudah ada enam tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kombeas Ade Ary, tersangka HI sebagai seorang oknum pengacara.

“Salah satunya, benar. Salah satunya oknum (pengacara) ya. Salah satunya benar,” kata Ade pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Istri Ridwan Kamil Punya Harta Rp 27,1 Miliar

Untuk diketahui, sebelum HI, ada lima orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka buntut dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus DPR.

Anggota DPR RI Paling Tua Guntur Sasono Punya Harta Rp 10,9 Miliar

Ade menuturkan, para tersangka telah ditahan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata dia.

Punya Mercedes-Benz Ini Sebaiknya Disimpan, Karena yang Buat Sudah Wafat
Sarnanitha

Influencer Sarnanitha, Pemilik Spa Ditahan atas Dugaan Praktik Prostitusi di Bali?

Influencer Sarnanitha sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 13 September 2024. N

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024