Pria di Jambi Bunuh Teman Kerjanya dengan 21 Tusukan Pisau

Pelaku ditangkap polisi atas pembunuhan teman kerjanya dengan 21 tusukan pisau
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi – Dendam yang menyala mendorong Aldi Sanjaya, seorang pria berusia 20 tahun dari Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, melakukan pembunuhan terhadap teman kerjanya dengan menusuknya berkali-kali menggunakan pisau.

Diancam Bakal Dibunuh Oleh Wakil Presidennya, Presiden Macros Jr: Saya Akan Melawan

Menurut laporan dari VIVA, korban bernama Joni (35 tahun), tinggal di Beringin, Kota Jambi, dan bekerja di Toko Ban Kota Jambi. Pertengkaran sering terjadi antara keduanya di tempat kerja, yang akhirnya membuat pelaku berhenti kerja. Diduga, pelaku iri terhadap korban.

Pelaku ditangkap polisi atas pembunuhan teman kerjanya dengan 21 tusukan pisau

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)
Geger Pria India Tiba-tiba Hidup Lagi saat Akan Dikremasi, 3 Dokter Diskors

Ketika dendamnya tak kunjung padam, pelaku langsung mendatangi rumah korban dan tanpa ragu menusuknya sebanyak 21 kali hingga korban tewas di tempat.

Kapolsek Pasar, Kompol Cahyono, membenarkan penangkapan seorang pria karena melakukan pembunuhan terhadap sahabat kerjanya di depan rumah korban. Pelaku telah ditahan di Polsek Pasar.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB," jelas Cahyono pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Cahyono menjelaskan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku bekerja di toko bangunan yang sama di Kota Jambi. Namun, sering terjadi pertengkaran antara keduanya yang diduga dipicu oleh rasa iri pelaku terhadap korban. Pelaku kemudian berhenti bekerja.

"Pelaku berhenti bekerja sekitar tiga bulan yang lalu, namun dendamnya masih membara. Dia langsung menyerang korban di depan rumahnya tanpa berkata-kata, menusuknya sebanyak 21 kali," terang Cahyono.

Setelah menerima laporan tentang pembunuhan di Kecamatan Pasar, Polsek Pasar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340, dengan ancaman hukuman mati," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya