Pria di Bekasi yang Jual Video Porno Anak Lewat Telegram Raup Untung Rp50 Juta

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

Jakarta -- Pria yang ditangkap terkait kasus jual beli video porno melibatkan anak di bawah umur sebagai korban ternyata telah melakukan jual beli video via aplikasi X dan Telegram selama satu tahun sejak awal 2023.

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 30 Mei 2024.

Pria berinisial DY itu berdalih dapat video asusila itu juga dari aplikasi X. Kemudian, dijual kepada pelanggannya lewat aplikasi Telegram. Yang bersangkutan meraup untung Rp50 juta dalam setahun dari bisnis ini. Adapun motifnya murni alasan ekonomi. 

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi," kata dia.

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.

"Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila, pelaku (berinisial) DY," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.

Ade menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter bernama @balapcan. Akun tersebut mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.

"Link itu menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Menurut Ade, konten video porno tersebut dikelola oleh tersangka. Tersangka menjual video tersebut dengan harga Rp 350 ribu. 

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya