Aniaya Tukang Becak Secara Brutal hingga Lumpuh, Anggota Brimob Ditahan Propam

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

Medan  – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menahan oknum Brimob Polda Sumut, berinisial Bharaka RHG yang diduga menganiaya seorang tukang becak motor, bernama Tumpol Simanjuntak. RHG ditahan di penetapan khusus (Patsus) sejak Rabu 22 Mei 2024.

"Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus (Patsus)," Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, di Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024

Sonny mengatakan dalam kasus dugaan penganiayaan dilakukan RGH hingga saat ini masih dilakukan penyidikan. "Kalau laporan pidananya masih berproses," ujarnya.

Tumpol Simanjuntak, menggunakan kursi roda saat membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sebelumnya, viral video memperlihatkan aksi brutal oknum Brimob yang menganiaya tukang becak motor (Betor) di Kota Medan. Oknum brimob berinisial RHG dan korban Tumpol Simanjuntak bertetangga dengan domisili sebagai warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Medan Denai, Kota Medan.

"Diduga oknum Brimob Poldasu aniaya tetangga sendiri," tulis narasi video viral di akun Instagram apacerita_medan yang dikutip VIVA, beberapa waktu lalu.

Dalam video viral itu, tampak oknum Brimob itu secara membabi buta memukuli korban hingga tersungkur ke tanah. Meski dilerai warga sekitar, RHG tak peduli dan tetap menganiaya Tumpol.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia tersebut hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor.

Brimob Bebaskan Pilot Susi Air Usai Disandera KKB, Kapolri: Internasional Trust ke Indonesia

Tapi, saat di dekat rumah, laju betor korban terhalang  sepada motor oknum Brimob tersebut. Posisi RHG saat itu tengah tertidur di atas sepeda motor dan diduga mabuk.

"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena di halangin pelaku," ujar istri korban Ernawati Siregar kepada wartawan.

Kapolri Akui Anggotanya Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Makanya Ditindak Tegas

Atas kejadian itu, korban didampingi istri serta pengacara membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu, 22 Mei 2024. Dengan tujuan menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut.

Ricuh! Pria Ngamuk di Tempat Karaoke Kebayoran Baru, 4 Orang Dianiaya hingga Luka-luka

Imbas penganiayaan pelaku, Tumpol mengalami luka berat. Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut mesti dibawa menggunakan kursi roda. Pun, biaya perobatan yang mahal harus ditanggung keluarga korban.

"Setelah kejadian, sempat mediasi tetapi lepas tanggungjawab. Karena ada pembayaran perobatan Rp2 juta saja. Tapi, luka yang dialami sangat serius,"

Anggota DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

DPR RI mengutuk kasus penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil oleh Kepala Bagian Operasional Polres setempat AKP Dadang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024