Aniaya Tukang Becak Secara Brutal hingga Lumpuh, Anggota Brimob Ditahan Propam

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

Medan  – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menahan oknum Brimob Polda Sumut, berinisial Bharaka RHG yang diduga menganiaya seorang tukang becak motor, bernama Tumpol Simanjuntak. RHG ditahan di penetapan khusus (Patsus) sejak Rabu 22 Mei 2024.

Prabowo Bakal Gelontorkan 1.000 Becak Listrik Buat Masyarakat Usia 60 Tahun

"Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus (Patsus)," Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, di Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024

Sonny mengatakan dalam kasus dugaan penganiayaan dilakukan RGH hingga saat ini masih dilakukan penyidikan. "Kalau laporan pidananya masih berproses," ujarnya.

Kacau! Anak Durhaka di Palembang Tega Aniaya Ayah Pakai Tabung Gas gegara Tak Diberi Uang

Tumpol Simanjuntak, menggunakan kursi roda saat membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sebelumnya, viral video memperlihatkan aksi brutal oknum Brimob yang menganiaya tukang becak motor (Betor) di Kota Medan. Oknum brimob berinisial RHG dan korban Tumpol Simanjuntak bertetangga dengan domisili sebagai warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Medan Denai, Kota Medan.

6 Polisi Diperiksa Kasus Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, Diduga Kapolsek hingga Kanit Reskrim

"Diduga oknum Brimob Poldasu aniaya tetangga sendiri," tulis narasi video viral di akun Instagram apacerita_medan yang dikutip VIVA, beberapa waktu lalu.

Dalam video viral itu, tampak oknum Brimob itu secara membabi buta memukuli korban hingga tersungkur ke tanah. Meski dilerai warga sekitar, RHG tak peduli dan tetap menganiaya Tumpol.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia tersebut hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor.

Tapi, saat di dekat rumah, laju betor korban terhalang  sepada motor oknum Brimob tersebut. Posisi RHG saat itu tengah tertidur di atas sepeda motor dan diduga mabuk.

"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena di halangin pelaku," ujar istri korban Ernawati Siregar kepada wartawan.

Atas kejadian itu, korban didampingi istri serta pengacara membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu, 22 Mei 2024. Dengan tujuan menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut.

Imbas penganiayaan pelaku, Tumpol mengalami luka berat. Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut mesti dibawa menggunakan kursi roda. Pun, biaya perobatan yang mahal harus ditanggung keluarga korban.

"Setelah kejadian, sempat mediasi tetapi lepas tanggungjawab. Karena ada pembayaran perobatan Rp2 juta saja. Tapi, luka yang dialami sangat serius,"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya