Diduga Jual Video Porno Anak Lewat Telegram, Seorang Pria di Bekasi Dibekuk Polisi

Sosok DY yang diduga menjual video porno melibatkan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila, pelaku (berinisial) DY," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.

Ade menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter bernama @balapcan. Akun tersebut mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur. 

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

"Link itu menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Menurut Ade, konten video porno tersebut dikelola oleh tersangka. Tersangka menjual video tersebut dengan harga Rp 350 ribu. 

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ujarnya. 

Pelaku, menurut Ade, berhasil ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kota Bekasi. Dia ditangkap di sebuah warung milik orang tuanya. 

"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," kata Ade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya